SOROT BERITA | BEKASI - Peristiwa Surat Keputusan (SK) Pemekaran RT016 di wilayah RW.021, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat Kabupaten Bekasi yang tak kunjung turun, melewati babak baru.
Diketahui pada berita sebelumnya, salah seorang warga bernama Guntur melimpahkan kepada Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Terpantau, Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry, telah menyerahkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan Nomor Surat 007/LM/AWPI/KB/V/2024, dan diterima langsung oleh seorang Staff Pemkab bernama Berlian Dewi.
"Hari ini kami telah memberikan surat pengaduan masyarakat, terkait pemekaran RT 16 yang tak kunjung turun, kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar Jerry, di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (22/5/2024).
Jerry menyayangkan hal seperti ini terjadi, dimana seharusnya hak dari setiap masyarakat di Indonesia dapat terpenuhi. Ia menyatakan akan terus mendukung dan membantu warga yang telah meminta pertolongan kepadanya.
BACA JUGA: SK Pemekaran RT Tak Kunjung Turun, Warga Siap Maju ke PTUN
Sementara itu, Guntur berharap, surat pengaduan yang telah diberikan oleh AWPI DPC Kota Bekasi ke Pemkab Kabupaten, dapat menjadi titik terang dari permasalahan yang terjadi, dan menjadi solusi terbaik untuk masyarakat.
"Alhamdulillah surat pengaduan telah diserahkan, semoga ini langkah awal bagi kami (red-warga) dalam mencari keadilan. Kami tidak mencari yang lain, hanya agar hak-hak kami terpenuhi, itu saja," tegas Guntur
Namun, terakhir ia menyatakan jika pemkab tidak mampu menyelesaikan permasalah ini, ia akan maju untuk mengambil langkah hukum melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). (Pandu)