SOROT BERITA | BEKASI - Dalam langkah yang menegaskan komitmen terhadap integritas administrasi, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, telah menetapkan kebijakan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercita-cita politik.
Gani menegaskan, bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Kebijakan ini muncul di tengah spekulasi tentang beberapa Pejabat Negeri Sipil (PNS), yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilkada yang akan berlangsung pada November 2024.
Di antara nama-nama yang beredar, Direktur RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Kusnanto Saidi, dikabarkan akan bergabung dengan Partai Golkar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar, telah mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bekasi ke DPC PKB Kota Bekasi.
Gani, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri, menegaskan pentingnya keputusan ini, dan memastikan setiap ASN yang ingin maju dalam pemilihan harus mengundurkan diri.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN yang serius ingin maju dalam pemilihan harus mengundurkan diri untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan," ujar Gani, Senin (20/5/2024).
Ia mengatakan, sedang mengevaluasi opsi untuk penggantian sementara para ASN yang maju dalam pemilihan, baik itu sebagai Pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh), tergantung pada situasi yang ada.
"Kami masih menunggu konfirmasi resmi dari yang bersangkutan. Kami ingin memastikan apakah keputusan mereka didasarkan pada keyakinan yang kuat, atau hanya sekedar untuk menambah semarak kontestasi," paparnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan, antara aspirasi politik individu dan tanggung jawab administratif mereka sebagai ASN. (Pandu)