SOROT BERITA | BEKASI - Menjelang Pilkada 2024, Asisten Daerah 1 Kota Bekasi, Lintong Ambarita, menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang mutlak. Ia memperingatkan, ASN yang terlibat politik praktis akan menghadapi sanksi tegas.
"ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kami akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar," tegas Lintong saat ditemui sorotberita.com, Selasa (2/7/2024).
Lintong menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlibat politik praktis terbagi menjadi tiga jenis, mulai dari teguran hingga pemecatan. "Sanksi terberat akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dan dianggap sangat serius," tukasnya.
Ia juga menegaskan, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan partai politik atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Bagi PNS yang ingin ikut kontestasi Pilkada, wajib mengundurkan diri atau mengambil cuti tanpa dibayar.
"Kami ingin memastikan Pilkada 2024 di Kota Bekasi berjalan dengan adil dan demokratis. Netralitas ASN adalah kunci untuk mencapai hal tersebut," pungkas Lintong.
Adapun bentuk sanksi yang dijelaskan oleh Lintang adalah sebagai berikut:
- Sanksi Teguran: Sanksi ini diberikan sebagai peringatan awal bagi ASN yang melanggar aturan netralitas.
- Sanksi Penurunan Jabatan: Sanksi ini diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dan dianggap serius.
- Sanksi Pemecatan: Sanksi terberat ini diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dan dianggap sangat serius.
(Pandu)