Apakah Baju Baru Saat Idulfitri Wajib? Ini Kata Buya Yahya

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS - Hari ini masih dalam momen yang istimewa bagi kaum muslimin. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk merayakan hari Idulfitri, mulai dari sajian hidangan yang lezat, membersihkan rumah, hingga membeli pakaian baru.
ADVERTISEMENT
Pakaian baru khususnya pada Hari Raya Idulfitri sudah seperti keharusan yang wajib dimiliki. Namun apakah keharusan membeli pakaian baru saat Idulfitri juga dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat? Pengasuh Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang biasa dikenal Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Menurutnya, membeli baju baru lebaran adalah kebiasaan orang dalam berhari raya. “Imam Bukhari meriwayatkan satu hadis dari Sayyidina Abdullah bin Umar bahwasanya Sayyidina Umar bin Khattab itu beli jubah dari sutra. Kemudian dibawa jubah itu dan berkata nabi, beli ini dan pakailah untuk hari raya dan menyambut tamu,” ujar Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, pada Senin (25/04/2022). Dijelaskan oleh Buya Yahya, Rasulullah SAW mendengar apa yang disampaikan Sayyidina Umar. Lalu Rasul berkata bahwa baju tersebut adalah milik orang yang tidak mendapatkan baju di akhirat. Rasul juga mengatakan tidak diperkenankan memakai baju sutra bagi laki laki seperti dirinya dan Sayyidina Umar. Meski Rasulullah SAW melarang memakai baju sutra untuk laki-laki, namun kata Buya Yahya, Rasulullah SAW tidak melarang memakai baju bagus saat hari raya. Para ulama menyebut jika menggunakan baju bagus dan baru saat hari raya adalah sunah. “Sunahnya kita pakai baju yang bagus kalau bisa baru, kalau punya duit. Gak usah ngutang, gak wajib. Nanti gara-gara wajib para suami bingunglah semuanya,” tutur Buya Yahya. Buya Yahya mengingatkan, hari raya Idul Fitri bukan soal bajunya yang baru. Tapi, orang yang berhari raya itu adalah yang imannya bertambah. “Memang diimbau kita keluarga untuk menyenangkan keluarganya di hari raya itu. Apakah dengan makan enak, baju bagus, itu sunah. Dengan catatan tidak boleh melakukan sunah dengan cara yang haram, mencuri, mengambil harta orang lain, dan sebagainya,” pungkasnya. (Pandu-Mitrapos)
Tags: