SOROT BERITA | BEKASI - Pengamat politik Anwar Budiman, berbicara terkait dua surat rekomendasi calon Walikota Bekasi yang dikeluarkan dari DPP PAN.
Menurutnya, dua surat rekomendasi Calon Walikota Bekasi DPP PAN yang diberikan ke Tri Adhianto dan Heri Koswara merupakan sah secara legal formil.
"Setiap partai punya aturan dan gaya tersendiri terkait Surat Rekomendasi tersebut, serta tidak mungkin surat tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan Ketua Partai atau Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai," tegas Anwar, Jumat (26/7/2024).
Anwar berpandangan, bahwa biasanya surat rekomendasi yang dikeluarkan paling awal secara lazimnya, adalah surat yang betul betul sah dan murni dari keputusan musyawarah internal partai.
Bahkan Anwar menambahkan, di setiap organisasi maupun partai, menurutnya surat pertama adalah yang sah, kalau di tengah jalan muncul surat yang kedua malah kemungkinan ada tanda tanya.
"Kenapa bisa muncul surat rekomendasi yang kedua, karena ini berkaitan dengan marwah partai, apalagi ini terjadi ketika Tri Adhianto juga sudah mendapatkan surat dukungan dari DPW PAN Jawa Barat, baru Herkos mendapatkan surat rekomendasi tersebut," ungkapnya.
Anwar juga mengemukakan, bahwa saat ini adalah saat yang paling krusial menjelang pendaftaran pasangan calon walikota di KPU.
"Tentunya masyarakat Kota Bekasi sudah cerdas, siapa bakal calon Wali Kota Bekasi yang memiliki Survei dan Elektabilitas tinggi," pungkas Anwar. (Pandu)