Anak Dipasung di Bekasi, Orang Tua Jadi Tersangka

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | BEKASI - Sempat viral sebelumnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang anak laki-laki berinisial R (15) yang diduga menjadi korban penelantaran orang tuanya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
R yang dalam video memakai baju merah dengan kaki terlilit rantai akhirnya bisa kabur dari rumah menuju rumah tetangganya pada saat ayah kandung dan ibu tirinya lupa kunci gerbang. Setelah melalui proses pemeriksaan, hari ini Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan orang tua dari R (15), yaitu PS (40) Ayah kandung dan AR (41) ibu tiri atau ibu sambung menjadi tersangka pasal penelantaran anak dan kekerasan kepada anak pada Sabtu, (23/07/2022). "Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, perlu kami sampaikan bahwa terhadap kedua orang tuanya yang terbukti melakukan perbuatan hukum pidana yaitu PS (41) dan AR (40) beralamat di Kp Cikunir, Gg Bersama, RT02 RW08, Jati Kramat, Jatiasih, Kota Bekasi," ujar Kapolres Kombes Pol Hengki saat rilis Kepada Media. Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral disosial media. Selanjutnya, Hengki mengatakan bahwa tersangka akan dijerat pasal 77 b yo 76 b dan atau pasal 80 pasal 7C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Ini menjawab apa yang diharapkan masyarakat terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota dimana kami sudah melakukan langkah - langkah cepat untuk menindak lanjuti permasalahan yang sangat memprihatinkan ini," ucapnya. Hengki menambahkan, bahwa kedepannya selain proses penyidikan yang sedang berjalan, akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi terutama ahli gizi dan ahli forensik karena hasil visum yang sudah ada dijumpai adanya tanda-tanda kekerasan serta gizi yang kurang baik atau buruk dari korban. (Pandu-Mitrapos)
Tags: