MITRAPOS | BEKASI - Terjadi gelar unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Anti Korupsi (MAKO), di depan Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi, Jumat (20/1/2013).
Aksi yang terdiri dari unsur BEM Universitas Mitra Karya, BEM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Mitra Karya, PMII Universitas Mitra Karya Bekasi, PMII STIE Tribuana Kota Bekasi, dan BEM Tribuana Bekasi tersebut menggelar aksi dari pukul 13.30 sampai pukul 15.00 WIB.
“Ini adalah tindak lanjut aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (MAKO) untuk menyapu bersih oknum-oknum yang korupsi di tubuh BAZNAS Kota Bekasi, indikasi korupsi ini hasil dari kajian para mahasiswa yang tergabung di dalam aliansi mahasiswa yang mendapatkan data dugaan korupsi bantuan UMKM serta tindakan korupsi rumah tidak layak huni (RUTILAHU),” ujar Ketua PMII UMIKA, M. Rizky Yusa.
Menanggapi aksi tersebut, BAZNAS Kota Bekasi temui demonstran yang berunjuk rasa, untuk menjawab dari tuntutan-tuntutan yang diserukan.
Wakil Ketua II BAZNAS Kota Bekasi, Nurul Akmal menyampaikan, sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Kota Bekasi tahun 2022, anggaran program benah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) adalah Rp210 juta untuk 12 Rutilahu, yang dibagi untuk 12 kecamatan, dengan nominal bantuan per mustahik Rp17,5 juta.
Dijabarkan, bahwa penerima program Rutilahu adalah Domih (Rawalumbu), Hardiyanto (Bekasi Timur), Saodah (Bekasi Utara), Septian (Pondok Melati), Ikah Mustika Sari (Bekasi Selatan), Majaha (Jatiasih), Narmah (Jatisampurna), Inah T (Pondok Gede), Dwi Dewi Asih (Medan Satria), Saamih (Bekasi Barat), Ogeng (Mustikajaya), Encep (Bantar Gebang). Ke-12 nama tersebut mendapatkan bantuan Rp17,5 juta langsung melalui rekening Bank BJB Syariah.
“Nah, di trimester akhir 2022, BAZNAS Kota Bekasi melakukan evaluasi program mana yang sudah berjalan, dan mana yang belum (optimal). Kami menemukan ada dana zakat kurang lebih Rp150 juta untuk program kebencanaan yang belum terserap,” jelas Nurul.
Dikatakan, BAZNAS Kota Bekasi mengalokasikan dana tersebut untuk mustahik yang memohon pengajuan bantuan Rutilahu, dengan judul “Bantuan Rumah Roboh” dari pos anggaran kebencanaan. Jika bantuan Rutilahu Rp17,5 juta, maka bantuan rumah roboh Rp5-7 juta, tergantung tingkat kerusakan rumah.
Dalam menentukan penerima manfaat, BAZNAS Kota Bekasi melakukan mekanisme survei lapangan. Rumah yang tidak memenuhi kualifikasi, atau tingkat kerusakannya tidak lebih parah daripada yang lain, dengan sendirinya akan tereliminasi.
Selain itu, aksi dari para demonstran juga mengatakan, bahwa BAZNAS Kota Bekasi mengumpulkan zakat dari non muslim. Karena itu, Wakil Ketua IV, Ayi Nurdin menjawab, BAZNAS Kota Bekasi pernah mendapat surat permohonan pengembalian zakat profesi karena terjadi kesalahan pemotongan terhadap pegawai non muslim mereka.
Ayi mencontohkan, pada November 2020 BAZNAS Kota Bekasi mengembalikan zakat Rp1.283.000 kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan, pada Oktober 2021 BAZNAS Kota Bekasi mengembalikan zakat Rp9.800.000,- kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pada Juni 2022 BAZNAS Kota Bekasi mengembalikan zakat kepada 15 petugas kebersihan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi yang belum wajib menunaikan zakat.
“Jadi ini persoalan teknis. Kalau teman-teman menemukan ada UPZ yang salah menyetorkan zakat dari non muslim ke BAZNAS Kota Bekasi, silakan sampaikan datanya ke kami, detik ini juga kami kembalikan,” pungkas Ayi.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT