SOROT BERITA | BEKASI - Warga Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi mengalami kebuntuan birokrasi, dalam proses pemecahan Surat Hak Milik (SHM) tanah mereka. Kasus ini telah berlangsung lebih dari empat tahun tanpa penyelesaian yang memuaskan.
Salah satu warga terdampak, H. Dedy, mengungkapkan frustrasinya terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, yang dinilai lamban menangani permasalahan ini.
"Sejak 2021 sampai sekarang, saya sudah bolak-balik datang, berkali-kali menelepon, tetapi belum ada kabar baik dari pihak BPN," ungkap Haji Dedy kepada inijabar.com, Senin (7/4/2025).
Menurut pengakuannya, beberapa waktu lalu pihak BPN berjanji akan menyelesaikan proses pemecahan SHM dalam waktu 14 hari. Namun hingga kini, tidak ada perkembangan signifikan.
"Mereka bilang prosesnya akan selesai dalam 14 hari, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Padahal sertifikat ini sangat penting bagi kami," jelasnya.
H. Dedy menegaskan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah diserahkan secara lengkap. Tanah yang dimaksud memiliki luas 540 meter persegi dan namanya sudah tercantum dalam dokumen tersebut.
"Data saya sudah lengkap, semuanya sudah saya serahkan. Mereka beralasan ada keterbatasan karena kurangnya data, padahal semua sudah saya berikan," tegasnya.
Kekecewaan semakin terasa ketika proses yang berlarut-larut ini terjadi, pada tanah yang merupakan bagian dari program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021, untuk pelebaran jalan akses menuju tempat pembuangan akhir.
"Saya sudah capek mengurus ini, telepon sana-sini. Mohon untuk sertifikat saya yang tiga orang itu segera diselesaikan, terutama menjelang hari-hari penting ini," pungkas H. Dedy dengan nada kecewa. (Bandaharo)