MITRAPOS | BEKASI - 15 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi langsung bebas karena menerima remisi khusus (RK) II Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
"Lapas Bekasi (memiliki) 1.950 warga binaan, dari jumlah itu terdapat 1.344 narapidana yang mendapatkan remisi. Ada 15 orang yang dinyatakan bebas langsung," ujar Hensah, Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal kepada awak media, Senin (02/05/2022).
Dijelaskan oleh Hensah, dari total 1.950 warga binaan di lapas Bulak Kapal, 1.532 orang merupakan narapidana dan 418 orang lainnya merupakan tahanan. Kemudian, sebanyak 598 orang yang asimilasi di rumah dan 41 orang tahanan luar.
"Rata-rata kasus narkoba dan pidana lainnya campur," ucap Hensah yang juga menjelaskan, pada hari ini juga terdapat 9 narapidana yang bebas.
"Narapidana yang bebas sebelum mendapatkan remisi 16 orang," pungkasnya
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT